Hak Pemulihan Korban 98 dan Trisakti Diberikan 11 Desember, Sisanya Bertahap

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 10 Des 2023 21:53 WIB
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani. (Dok .KSP)

Jakarta – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengungkapkan capaian penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat (PHB) masa lalu yang dilakukan pada tahun ini. KSP mengungkapkan korban pelanggaran HAM berat sedang dipulihkan hak-haknya sesuai keputusan Komnas HAM.

“Tahun 2023, pemerintah Jokowi mengambil jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara komprehensif, menggabungkan penyelesaian yudisial (pengadilan HAM) dengan nonyudisial (kebenaran, pemulihan korban dan pencegahan oleh negara) yang berprespektif korban,” kata Deputi KSP Bidang Polhukam dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Pada awal tahun 2023 lalu, tanggal 11 Januari, Jokowi mengeluarkan pernyataan khususnya korban pelanggaran HAM berat. Tidak berhenti di situ, Jokowi melanjutkan pernyataannya untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil.

“Pada bagian terakhir Presiden Jokowi menyampaikan, ‘Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang’,” ujar Jaleswari.

Pernyataan Jokowi ini kemudian dilaksanakan melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM).

“Saat ini, korban PHB dari 12 peristiwa sebagaimana diputuskan Komnas HAM sedang dipulihkan hak-haknya. Pemulihan ini dimulai dengan korban PHB Peristiwa Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong di Aceh dan korban PHB peristiwa 1965/1966 yang berada di luar negeri. Mereka menerima hak pemulihan langsung dari Presiden Jokowi pada tanggal 27 Juni 2023,” ucap Jaleswari.

“Untuk korban PHB peristiwa Penghilangan Paksa 1997/1998, Trisakti, Mei 1998, Semanggi 1 dan 2 akan menerima hak pemulihan pada tanggal 11 Desember 2023 yang akan diserahkan langsung oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Tim Pengarah PKPHAM. Korban PHB peristiwa 1965/1966 di Provinsi Sulawesi Tengah akan menerima hak pemulihan pada tanggal 14 Desember 2023 di Palu oleh Prof Makarim Wibisono sebagai Wakil Ketua Tim PKPHAM,” sambungnya.

Sementara kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai akan dituntaskan pada tahun depan. Penyelesaian termasuk pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

Pemulihan hak korban diberikan oleh 19 kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi mereka sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 2 tahun 2023. Bentuk pemulihan yang diberikan antara lain adalah Kartu Kesehatan Prioritas, Tunjangan Tunai Bulanan, beasiswa pendidikan, pembangunan atau renovasi rumah, pekerjaan, alat usaha dan sebagainya.

Jaleswari menjelaskan bahwa penyelesaian peristiwa dengan menggabungkan mekanisme yudisial dan non yudisial, serta proses pemulihan korban yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah ini untuk memastikan bahwa jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang ditempuh pemerintah bukan jalan impunitas, melainkan jalan komprehensif, jalan keadilan yang berperspektif korban.

“Pada saat pemulihan korban dan pencegahan keberulangan sebagai mekanisme penyelesaian non-yudisial ini dijalankan, proses yudisial tetap berjalan melalui proses komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM terkait berkas-berkas penyelidikan yang menunggu proses penyidikan,” katanya.

(rfs/imk)

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap