BAB VII : REKOMENDASI

Dari kesimpulan di atas TGPF menyampaikan rekomendasi kebijakan dan kelembagaan sebagi berikut:

  1. Pemerintah perlu melakukan penyelidikan lanjutan terhadap sebab-sebab pokok dan pelaku utama peristiwa kerusuhan 13-14 Mei 1998, dan kemudian menyusun serta mengumumkan buku putih mengenai peranan dan tanggung jawab serta keterkaitan satu sama lain dari semua pihak yang bertalian dengan kerusuhan tersebut. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan penyelidikan terhadap pertemuan di Makostrad pada tanggal 14 Mei 1998 guna mengetahui dan mengungkap serta memastikan peran Letjen. Prabowo dan pihak-pihak lainya, dalan seluruh proses yang menimbulkan terjadinya kerusuhan.
  2. Pemerintah perlu sesegera mungkin menindaklanjuti kasus-kasus yang diperkirakan terkait dengan rangkaian tindakan kekerasan yang memuncak pada kerusuhan 13-14 Mei 1998, yang dapat diungkap secara yuridis baik terhadap warga sipil maupun militer yang terlibat dengan seadil-adilnya, guna menegakkan wibawa hukum, termasuk mempercepat proses Yudisial yang sedang berjalan. Dalam rangkaian ini Pangkoops Jaya Mayjen Syafrie Syamsoeddin perlu dimintakan pertanggung jawabannya. Dalam kasus penculikan Letjen Prabowo dan semua pihak yang terlibat harus dibawa ke pengadilan militer. Demikian juga dalam kasus Trisakti, perlu dilakukan berbagai tindakan lanjutan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan peristiwa penembakan mahasiswa.
  3. Pemerintah harus segera memberikan jaminan keamanan bagi saksi dan korban dengan membuat undang-undang dimaksud. Sementara undang-undang tersebut belum terbentuk, pemerintah segera membuat badan permanen untuk melaksanakan program perlindungan terhadap para korban dan saksi (victim and witness protection program).
  4. Pemerintah harus memberikan rehabilitas dan kompensasi bagi semua korban dan keluarga kerusuhan. Pemerintah juga untuk mengurus surat-surat berharga milik korban. Terhadap gedung-gedung yang terbakar, pemerintah perlu segera membantu pembangunan kembali gedung-gedung tersebut, terutama sentra-sentra ekonomi dan perdagangan serta fasilitas-fasilitas sosial.
  5. Pemerintah perlu segera meratifikasi konvensi internasional mengenai anti-diskriminasi rasial dan merealisasikan pelaksanaanya dalam produk hukum positif, termasuk implementasi konvensi anti penyiksaan.
  6. Pemerintah perlu segera membersihkan segala bentuk premanisme yang berkembang di semua lingkungan, lapisan dan profesi masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku, dan menetapkan secara hukum pelarangan penggunaan seragam-seragam militer atau yang menyerupai seragam militer bagi organisasi massa yang cenderung menjadikannya sensasi organisasi para militer.
  7. Pemerintah perlu segera menyusun undang-undang tentang intelejen negara yang menegaskan tanggung jawab pokok, fungsi dan batas ruang lingkup pelaksanaan operasi intelejen pada badan pemerintah/negara yang berwenang, sehingga kepentingan keamanan negara dapat dilindungi dan di pihak lain hak asasi manusia dapat dihormati. Yang tak kurang penting adalah bahwa kegiatan operasi intelejen dapat diawasi secara efektif oleh lembaga-lembaga pengawas, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan bagi kepentingan politik dari pihak tertentu.
  8. Pemerintah perlu membentuk mekanisme pendataan lanjutan yang dapat menampung proses pemuktahiran data-data tentang semua aspek yang menyangkut kerusuhan tanggal 13-15 Mei 1998.
Share via
Copy link
Powered by Social Snap