Tragedi Lampung

Tragedi Lampung terjadi berawal ketika mahasiswa dari Universitas Lampung (Unila) berjalan menuju Universitas Bandar Lampung (UBL) untuk bergabung dengan rekan mereka melakukan aksi untuk menentang RUU PKB serta unjuk rasa solidaritas bagi rekan mereka yang meninggal dari Universitas Indonesia, Yun Hap, empat hari sebelumnya di Jakarta. Setelah bergabung, mereka melakukan unjuk rasa dan berjalan menuju Makorem 043/Garuda Hitam. Akan tetapi, ketika melewati Markas Koramil Kedaton dekat UBL mahasiswa terprovokasi karena bendera merah putih masih dipasang penuh, dengan segera mereka menurunkannya menjadi setengah tiang demi penghormatan bagi Pahlawan Reformasi mereka yang baru saja gugur.

Setelah itu keadaan menjadi tidak terkendali karena Komandan Koramil menolak kehendak mahasiswa untuk menandatangani penolakan diberlakukannya UU PKB sehingga mahasiswa melempari kantornya dengan batu. Anggota Koramil lainnya menghindar untuk kemudian setelah itu membalas dengan melakukan penembakan. Mahasiswa terpencar dan lari menyelamatkan diri ke dalam kampus UBL. Saat itulah diketahui butiran peluru telah mengambil nyawa Muhammad Yusuf Rizal.

Hari itu tanggal 28 September 1999 Muhammad Yusuf Rizal, mahasiswa jurusan FISIP Universitas Lampung (Unila) angkatan 1997, meninggal dunia dengan luka tembak di dadanya tembus hingga ke belakang dan juga sebutir peluru menembus lehernya (sumber: Suara Pembaruan 29/9/99). Ia tertembak di depan markas Koramil Kedaton. Puluhan mahasiswa juga mengalami luka-luka sehingga harus masuk rumah sakit.

Banyaknya korban disebabkan kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) dimasuki oleh aparat keamanan baik yang berseragam maupun yang tidak berseragam, yang melepaskan tembakan saat mahasiswa melakukan demonstrasi yang menentang RUU PKB pada tanggal 28 September 1999 tersebut. Aparat juga melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap mahasiswa. Selain itu aparat juga melakukan perusakan di dalam kampus yaitu berupa gedung, kendaraan roda dua dan roda empat. Tindakan anarkis aparat ini sungguh menakutkan mahasiswa maupun dosen di UBL sehingga kampus harus diliburkan untuk beberapa hari.

Berbeda dengan kejadian gugurnya mahasiswa lain di luar Lampung, ternyata untuk peristiwa ini ada yang mengakui untuk bertanggung jawab, hanya bagaimana penyelesaian secara hukumnya saja yang sampai kini tak jelas. Komandan Detasemen POM II/3 Sriwijaya Lampung Letkol CPM Bagoes Heroe Sucahyo menyatakan bahwa Dewan Eksekutif Mahasiswa Unila telah menerima surat permintaan maaf dari Kol Inf Mujiono (Danrem 043/Garuda Hitam). Sementara itu ia (Bagoes H. Sucahyo) juga menyita proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban. Dengan ini ia merupakan orang yang paling bertanggung jawab akan barang bukti yang membunuh Yusuf Rizal.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap