Tolak Pemimpin yang punya rekam jejak kejahatan HAM Berat.
Gerakan Tegak Lurus Reformasi menyatakan pelanggaran HAM Berat harus diusut tuntas melalui Pengadilan HAM dan menolak Impunitas. Hal ini merupakan pesan dalam kegiatan “Aksi Renungan 1000 Lilin Memperingati Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember” yang dilakukan puluhan aktivis di Tugu Proklamasi (Jakarta, 9 Desember 2023).
Ruscain Qurbani dalam orasinya menyampaikan, sejak reformasi 98 masih banyak janji Pemerintah dan Elit Politik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat seperti Kasus Semanggi, Trisakti dan kasus lainnya, namun pada kenyataannya rakyat masih menelan kekecewaan karena masih kuatnya Impunitas.
Aktivis Barikade 98 ini juga mengingatkan untuk para elit politik untuk sadar dan bertobat “Pada malam renungan ini, kami rakyat Indonesia menyatakan kepada para elit politik, khususnya yang sedang sibuk Pilpres, untuk memperhatikan kasus pelanggaran HAM dan punya nurani untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Impunitas atau kekebalan hukum harus dihapuskan.”
Aktivis lain yang tergabung dalam gerakan Tegak Lurus Reformasi juga memiliki pendapat yang sama. Raja Malau, menyampaikan rakyat Indonesia menginginkan kepemimpinan yang dapat memberikan rasa keadilan kepada para korban, bukan malah menutupi kejahatan. Aktivis 98 ini juga mengingatkan bahwa rakyat sudah mempunyai akses informasi yang lebih luas sehingga dapat melihat rekan jejak para calon presiden yang akan ikut dalam Pilpres 2024.“
Kita bisa lihat rekam jejak para capres dan cawapres, sudah kelihatan mana yang mempunyai rekam jejak bersih dan mana yang kotor. Rakyat tidak mungkin salah pilih.”
Gerakan Tegak Lurus Reformasi adalah kumpulan aktivis pro demokrasi dan aktivis gerakan 98 yang mempunyai keprihatinan atas kondisi bangsa saat ini dimana banyak praktek elit politik yang sudah jauh dari cita-cita Reformasi 98. Gerakan ini juga menolak dengan tegas upaya mempermainkan Undang-Undang untuk kepentingan pihak tertentu dan mengingatkan akan kembalinya rezim Orde Baru yang korup dan menindas.