Tim PPHAM Resmi Minta Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Reporter : Fajar Pebrianto | Editor : Eko Ari Wibowo
Kamis, 29 Desember 2022 15:03 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu alias Tim PPHAM mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa membuat pernyataan atas nama Presiden Republik Indonesia mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu. Dengan pernyataan tersebut, artinya pemerintah mengakui berbagai kejadian yang pernah terjadi ini.

“Sampai sekarang tidak ada satupun pengakuan dari negara terhadap pelanggaran HAM,” kata Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono usai menyerahkan temuan dan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Apakah pengakuan ini juga berarti Jokowi harus meminta maaf atas berbagai kejadian tersebut, Makarim tidak menjawab secara gamblang. Akan tetapi, Ia menyebut sebuah kemajuan bila nanti Jokowi menyampaikan pernyataan terbuka mengakui adanya pelanggaran HAM berat.

“Itu kan luar biasa, dari yang tidak ada jadi ada,” kata dia.

Tim PPHAM dibentuk Jokowi untuk penyelesaian non-yudisial alias di luar pengadilan terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Tim fokus pada pemulihan korban, bukan pada pengungkapan pelaku.

Rincian 12 pelanggaran HAM berat tersebut yaitu:

1. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998

2. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

3. Peristiwa Wasior 2001-2001

4. Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997/1998

5. Peristiwa Talangsari 1989 di Lampung

6. Peristiwa 1965-1966

7. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985

8. Peristiwa Simpang KKA di Aceh

9. Peristiwa Jambu Keupok di Aceh

10. Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 Banyuwangi

11. Peristiwa Rumoh Geudong 1989 di Aceh

12. Peristiwa Wamena 2003 di Papua-Papua Barat

Usulan untuk Jokowi membuat pernyataan resmi ini adalah satu yang dua poin yang dilaporkan tim ke Mahfud. Laporan utama yaitu berisi temuan dan rekomendasi Tim PPHAM atas 12 pelanggaran HAM berat tersebut yang akan diserahkan ke Jokowi dalam waktu dekat.

Rekomendasi bakal diserahkan ke Jokowi

Mahfud MD menyebut rekomendasi akan diserahkan ke Jokowi awal tahun depan. Sebelum diterima Jokowi, Ia memastikan temuan dan rekomendasi Tim PPHAM tidak akan disampaikan ke publik. “Tidak boleh membuka isi laporan ini sebelum presiden membacanya,” kata Mahfud.

Kepala Staf Presiden Moeldoko belum bersedia memberikan jawaban rinci apakah nantinya Jokowi akan menjalankan rekomendasi tim untuk membuat pernyataan tersebut. Menurut dia, hal tersebut sudah menyangkut substansi. “Terkait substansi nanti, presiden dulu,” kata dia.

Tapi dalam pertemuan dengan hari ini, Moeldoko mengusulkan agar dibentuk tim baru untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh Tim PPHAM. Bisa dibentuk tim baru dengan Keputusan Presiden (Kepres), atau bisa mengandalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1673598/tim-ppham-resmi-minta-jokowi-akui-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap