SBY Diharapkan Tidak Lindungi Prabowo Atas Kasus Penculikan Aktivis

KBRN, Jakarta: Langkah Eggi Sudjana yang melaporkan Agum Gumelar atas kicauannya terkait kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa ke Bareskrim Polri, mendapat respon dari aktivis 98 yang tergabung di KAMSI (Kesatuan Aksi Alumni dan Mahasiswa Semanggi).

Aktivis KAMSI kampus Atmajaya, Ignatius Indro, menilai kepolisian tidak dapat menindak lanjuti laporan terkait kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa yang diungkapkan Agum Gumelar.

“Karena ini kan fakta dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tahun 1998 usai pemeriksaan atas Prabowo Subianto. Hasilnya beliau diberhentikan dari dinas kemiliteran. Ini merupakan fakta sejarah yang tak terbantahkan,” ujar Indro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Menurutnya, jika Prabowo Subianto merasa apa yang diungkapkan Agum Gumelar merupakan fitnah, maka Prabowo dapat datang langsung ke Mabes Polri melaporkan hal tersebut.

“Yang seperti ini tidak dapat diwakilkan, apalagi oleh pihak yang tidak berkepentingan. Kalau diam saja, berarti membenarkan apa yang diungkapkan Agum Gumelar,” tegasnya.

Ia pun menyarankan agar SBY dan Agum Gumelar memberikan keterangan langsung kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung soal peristiwa tersebut.

“Daripada menuding apa yang diungkapkan mantan anggota DKP adalah pembunuhan karakter pada dirinya, lebih baik SBY dan Agum Gumelar mendatangi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan utuh peristiwa tersebut,” tutur mantan aktivis dan pendiri FAMRED ini.

Terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998, Indro mengatakan rekomendasi DPR RI kepada Presiden SBY terkait kasus tersebut, sudah diberikan sejak 30 September 2009, namun tidak pernah dijalankan.

Keempat rekomendasi DPR RI terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 tersebut yang tidak dijalankan SBY semasa menjadi presiden diantaranya, pembentukan pengadilan HAM ad hoc, pencarian para korban, rehabilitasi dan kompensasi kepada keluarga korban, dan ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

Indro mengatakan jangan sampai publik menilai SBY melakukan pembiaran semasa dirinya menjadi presiden. Namun, Indro memahami fokus SBY yang saat ini sedang mendampingi istrinya.

“Kepada Ibu Ani Yudhoyono sebagai ibu negara keenam yang mendampingi SBY menjalankan tugas negara selama sepuluh tahun, kami mendoakan ibu Ani agar diangkat penyakitnya dan mendapatkan kesembuhan, agar dapat kembali ke tengah keluarga tercinta,” ucapnya.

“Namun, harus juga diingat ini bukan merupakan persoalan pribadi, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 merupakan persoalan negara,” ungkapnya.

Sementara, laporan Eggi Sudjana diterima dengan nomor laporan LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Maret 2019. Dalam laporan itu, Agum dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana Menghambat Penyidikan.

Eggi juga menyebutkan berdasarkan pasal 164 KUHP, dan pasal 310, Prabowo Subianto merupakan pihak yang menjadi objek fitnah dari Agum Gumelar.

Penulis : RIZKY

Sumber: http://rri.co.id/jakarta/post/berita/652885/nama_-_peristiwa/sby_diharapkan_tidak_lindungi_prabowo_atas_kasus_penculikan_aktivis.html

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap