Jakarta: Jenderal TNI (purn) Agum Gumelar dan Susilo Bambang Yudhoyono diminta transparan soal kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998. Kedua jendral itu diminta melaporkan secara gamblang kejadian sebenarnya ke Komnas HAM dan kejaksaan Agung.
Ketua Umum Rumah Gerakan 98, Bernard Ali Mumbang Haloho mengatakan, pernyataan Agum Gumelar terkait keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus 98 menimbulkan kontroversi, bahkan mendapat respons dari SBY.
Kedua jendral tersebut dinilai paham betul soal maslaha itu. Karena keduanya merupakan bagian dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memecat Prabowo Subianto dari militer karena keterlibatannya.
“SBY dan Agum Gumelar harus memberikan keterangan kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas peristiwa penculikan dan penghilangan paksa. Demi keadilan,” kata Bernard, Rabu 20 Maret 2019.
Menurut Bernard, apa yang diutarakan Agum Gumelar bukan bagian dari character assassination (pembunuhan karakter) terhadap SBY.
“SBY kan saat itu (1998) juga bagian dari DKP yang menyidangkan dan memecat menantu Soeharto (Prabowo) dari militer. Ini adalah fakta sejarah dan bukan pembunuhan karakter,” ujarnya.
Bernard meminta SBY tidak memainkan dua peran. “Di satu sisi (SBY) mengatakan tidak mau berpolemik di depan publik dengan mengatakan situasi politik sudah panas bagaikan jerami di tengah gurun pasir, namun di sisi lain justru membiarkan Andi Arief mengeluarkan pernyataan politik yang serampangan dan membuat panas,” katanya.
Namun, Bernard memahami fokus SBY yang saat ini sedang mendampingi istrinya yang sedang sakit di Singapura. “Kepada Ibu Ani Yudhoyono sebagai ibu negara yang mendampingi SBY menjalankan tugas negara selama 10 tahun, kami mendoakan Ibu Ani agar diangkat penyakitnya dan mendapatkan kesembuhan, agar dapat kembali ke tengah keluarga tercinta,” katanya.
Tetapi, ujar Bernard, persoalan penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 merupakan persoalan negara. Karena itu, Bernard berharap SBY dapat memisahkan persoalan pribadi dan persoalan bangsa.
Ia juga meminta kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti pernyataan Agum Gumelar dan SBY. “Panggil mereka untuk dimintai keterangan. Sebagai lembaga negara yang independen, Komnas HAM jangan berlindung di balik alasan pilpres, karena takut isu ini akan dijadikan komoditas politik,” katanya.
Komnas HAM juga diminta untuk berpikir lebih maju, karena ini menyangkut keadilan para korban dan demi bangsa. Bernard menjelaskan, SBY saat menjabat sebagai Presiden telah mengabaikan Rekomendasi Rapat paripurna DPR tentang Pelanggaran HAM Berat dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis.
“Dan saat ini, demi keadilan, SBY bersama Agum Gumelar sebaiknya mendatangi Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk memberikan keterangan. Jangan sampai SBY yang menjadi saksi sejarah (pemecatan Prabowo) menjadi pihak yang melanggar keadilan,” ujar Bernard.
Sebelumnya, video pernyataan Agum soal sidang militer terhadap Prabowo beredar di media sosial. Dalam video, Agum awalnya menjelaskan mengenai struktur anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang diisi oleh perwira TNI bintang tiga. Agum dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masuk dalam anggota DKP.
Agum yang juga mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) itu mengaku mengetahui korban penculikan 1998. Informasi itu didapat Agum dari mantan anak buahnya yang berdinas di Kopassus.
Singkatnya, Agum menyebut Prabowo Subianto terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat. DKP kemudian merekomendasikan kepada Panglima ABRI Wiranto untuk memberhentikan Prabowo dari dinas militer. Agum menyebut keputusan itu juga diteken semua anggota DKP, termasuk SBY.
“Jadi DKP dengan hasil temuan seperti ini merekomendasikan kepada Panglima TNI. Rekomendasinya apa? Dengan kesalahan terbukti, yang direkomendasikan supaya yang bersangkutan diberhentikan dari dinas militer,” kata Agum.