Kadek Melda Luxiana – detikNews | Sabtu, 14 Jan 2023 22:08 WIB
Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa menyambut baik pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia. PBB menilai pengakuan tersebut merupakan langkah menggembirakan menuju keadilan kepada para korban.
“Kami menyambut pengakuan presiden Joko Widodo atas ungkapan penyesalan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, termasuk penumpasan antikomunis 1965-1966, penembakan pengunjuk rasa 1982-1985, penghilangan paksa 1997 dan 1998, serta insiden Wamena di Papua pada 2003,” kata Juru Bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Liz Throssell melalui keterangannya yang diunggah di twitter @UNGeneva seperti dilihat, Sabtu (14/1/2023).
“Sikap presiden tersebut merupakan langkah yang menggembirakan di jalan panjang menuju keadilan bagi para korban dan kehidupan mereka yang baru,” lanjutnya.
Lizz Throssell mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah nyata agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. Dia menilai proses keadilan yang komperhensif bisa memutus impunitas kepada para pelaku dan bisa memulihkan serta memperkuat demokrasi Indonesia.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini dengan langkah-langkah nyata untuk memajukan proses keadilan transisional yang bermakna, inklusif dan partisipatif, menjamin keadilan kebenaran, reparasi, dan tidak terulangnya korban dan komunitas yang terkena dampak, termasuk korban kekerasan seksual terkait konflik,” ujarnya.
“Proses keadilan transisional yang komprehensif akan membantu memutus siklus impunitas selama puluhan tahun, memajukan pemulihan nasional dan memperkuat demokrasi Indonesia,” tambahnya.
Jokowi Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya sederet peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Tanah Air pada masa lalu. Total ada 12 peristiwa pelanggaran HAM yang disinggung Jokowi.
“Saya telah membaca dengan saksama dari tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).
Pemerintah Bentuk Satgas Awasi Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Jokowi menyatakan dirinya menyesalkan peristiwa itu. Dia menyampaikan penyesalan sebagai kepala negara.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” ucapnya
Berikut ini daftar pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi:
-Peristiwa 1965-1966
-Penembakan Misterius 1982-1985
-Peristiwa Talangsari Lampung 1989
-Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
-Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
-Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
-Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
-Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
-Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
-Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
-Peristiwa Wamena Papua 2003
-Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003