Penulis: Nirmala Maulana Achmad
|Editor: Dani Prabowo
“Percayalah, tidak akan pernah ada upaya dari pemerintah untuk menutup kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang direkomendasikan Komnas HAM,” ujar Mahfud MD dalam siaran pers yang diunggah Youtube Kemenko Polhukam, Senin (19/12/2022) petang.
Mahfud menyebutkan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan proses yudisial yang tidak bisa dihapus.