Kadek Melda Luxiana - detikNews Kamis, 12 Jan 2023 17:17 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan skema pemerintah untuk melakukan pemulihan hak korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia mengatakan skema pemulihan secara yudisial akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Untuk non yudisial, pemerintah akan memberikan bantuan peningkatan ekonomi hingga jaminan kesehatan.
“Kalau ditanya skema pemulihan (hak, red) korban, dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan yudisial ini, itu tentu saya katakan yang yudisial itu tugas aparat tertentu yaitu Komnas HAM dan Kejaksaan. Tapi Undang-undang juga sudah membagi untuk pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu nanti DPR yang memutuskan dan meminta kepada presiden untuk melakukan pengadilan HAM ad hoc masa lalu itu bisa. Tetapi ketika pemerintah diminta oleh DPR untuk DPR memanggil dulu menunjukkan bukti-bukti yang bisa diambil oleh pemerintah,” kata Mahfud melalui rekaman video kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Menko Polhukam ini menuturkan bantuan nantinya akan diberikan kepada korban dan juga keluarga korban pelanggaran HAM berat. Selain peningkatan ekonomi dan kesehatan ada juga bantuan pembenahan data administrasi kependudukan.
“Pemerintah sekarang menyiapkan langkah pemulihan lain yang diberikan kepada korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Misalnya ada beberapa yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM untuk dilakukan di tempat tertentu dan pada korban tertentu dalam bentuk tertentu. Misalnya bantuan peningkatan ekonomi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, penerbitan dokumen kependudukan,” tuturnya.
“Ini yang banyak jadi masalah karena banyak orang yang dokumen kependudukannya tidak beres atau tidak diberes-bereskan karena pelanggaran HAM berat yang menjadi korban,” lanjut Mahfud.
Mahfud menyampaikan ada juga ASN dan anggota TNI Polri yang menjadi korban pelanggaran HAM berat. Untuk itu, Pemerintah kata Mahfud, akan memulihkan hak pensiun ASN dan anggota TNI Polri yang menjadi korban pelanggaran HAM berat.”Lalu beasiswa pendidikan, rehabilitasi medis dan psikis, perlindungan korban, pelatihan dan pembinaan wira usaha, pertanian peternakan perkoperasian dan pelatihan lainnya. Pemberian hak pensiun kepada korban yang dulunya ASN atau TNI Polri, itu banyak tuh jangan dikira korban HAM hanya rakyat kecil, ASN banyak yang misalnya tiba-tiba dipecat lalu tidak jelas nasibnya, TNI, Polri juga, Nah kita urus ini agar pensiunnya diberikan karena mereka ini korban. Kemudian bantuan peralatan pertanian, bibit dan ternak, renovasi rumah, perbaikan irigasi, pengadaan air bersih, bantuan sosial tunai. Misalnya seperti itu yang disediakan oleh negara,” ujarnya.