Kemenkopolhukam Minta Arahan Sultan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat (17/11/2023) untuk meminta arahan menyelesaikan 12 kasus pelanggaran Hak asasi manusia (Ham) berat.
Pertemuan ini membahas langkah-langkah terbaik yang bisa diambil Kemenkopolhukam RI dalam upaya menyelesaikan persoalan terkait pelanggaran HAM yang terjadi di DIY.

“Kami di dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 mendapat amanat untuk melakukan pemulihan bagi korban-korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa se-Indonesia. Untuk itu kami beraudensi hari ini untuk memohon arahan beliau (Sri Sultan) terkait langkah-langkah apa yang paling tepat untuk kami lakukan, khususnya di lingkup Jogja.”, ungkap Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam RI, Sugeng Purnomo, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).
Menurut Sugeng, Sri Sultan telah memberikan restu untuk menindaklanjuti langkah-langkah yang akan dilakukan di DIY.

Selanjutnya, tim dari Kemenkopolhukam RI akan berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah DIY untuk tahapan berikutnya. Sri Sultan hanya menekankan agar penyelesaian persoalan dilakukan menyeluruh.

“Pak Gubernur (DIY) menyampaikan, yang terpenting adalah setiap persoalan harus kita selesaikan, kita tidak boleh menunda persoalan. Nanti kalau kita tunda justru akan memunculkan persoalan-persoalan baru. Saya pikir itu hal yang sangat bijak, dan ini menjadi hal yang nanti akan kami laksanakan, khususnya di lingkup Jogja,” imbuhnya.

Sugeng menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan tahapan identifikasi terkait peristiwa pelanggaran HAM berat apa saja yang terjadi di DIY dari 12 peristiwa yang telah ditetapkan untuk diselesaikan.

Pertemuan kali ini, selain meminta restu dan arahan, juga menjadi momen bagi pihaknya untuk menjabarkan rencana umum yang akan dijalankan.

“Kami sudah bergerak untuk wilayah Aceh dan Lampung. Dan selanjutnya juga kami mohon masukan di wilayah Jogja dari 12 pelanggaran HAM berat, apa saja yang terjadi. Setelah identifikasi, tentu kita akan melakukan pemetaan apa yang bisa kami lakukan, tapi bentuknya apa belum bisa kami sampaikan saat ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2023, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa negara mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia.

Keduabelasnya ialah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, dan ada pula Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Selain itu, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono yang turut mendampingi Gubernur DIY saat audiensi mengatakan, terkait upaya pemulihan bagi korban-korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di DIY, Pemda DIY belum memiliki formulasi apapun. Audiensi ini adalah tahap awal dari rangkaian upaya yang akan direncanakan.

“Kami tadi baru mendengarkan, jadi kami belum punya acara atau langkah apapun. Baru audiensi, baru dialog awal. Kami tadi hanya menerangkan situasi masyarakat Jogja yang kondusif seperti apa. Harapan juga sudah disampaikan, Ngarsa Dalem ingin semuanya diselesaikan,” ungkapnya.

Sumber: https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/17/234411978/kemenkopolhukam-minta-arahan-sultan-penyelesaian-pelanggaran-ham-berat.

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap