Anggota Wantimpres: Kasus HAM Tak Kenal Kedaluwarsa

RAKHMAT NUR HAKIM Kompas.com – 08/02/2019, 22:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) Sidarto Danusubroto menilai kasus HAM masih layak untuk teru diperbincangkan dan diperjuangkan penyelesaiannya. Hal itu disampaikan Sidarto saat ditemui di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). “HAM tidak mengenal kedaluwarsa. Jadi para pelanggar HAM anytime bisa diproses,” ujar Sidarto. Karena itu, ia mempersilakan semua pihak untuk menggugat kembali kasus HAM masa lalu yang belum dituntaskan. Baca juga: 500 Kamis, dan Jokowi Hanya Janji Manis… Ia menambahkan saat ini sejumlah alumni Universitas Trisakti yang beberapa di antaranya menjadi saksi hidup Tragedi Trisakti, mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo di Pilpres. Mereka berharap agar kasus HAM masa lalu itu bisa diselesaikan Jokowi di periode berikutnya. “Apa yang sekarang sedang digerakan deklarasi Trisakti mengingatkan kepada bangsa agar pelanggaran HAM tidak terjadi lagi,” lanjut dia. Ia pun mengatakan saat ini pemerintah tetap berupaya menuntaskan kasus HAM masa lalu dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional. Baca juga: Suciwati Kecewa terhadap Respons Presiden Jokowi dalam Kasus Munir Sidarto berharap melalui dewan tersebut bisa dicari titik temu untuk menyelesaikan masus HAM masa lalu yang menjadi janji Presiden Joko Widodo di Pilpres 2014. “Ini sekarang dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, sekarang ya. Saya harapkan ini kan jadi suatu lembaga yang mampu menampung jeritan keluarga korban. Saya harapakan itu,” tutur Sidarto. “Artinya ada satu sikap, ada satu pengakuan dari negara mengenai pelanggaran HAM itu dan juga ya ada konpensasi, itu memang di mana-mana gitu. Universal itu,” lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anggota Wantimpres: Kasus HAM Tak Kenal Kedaluwarsa”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/22373901/anggota-wantimpres-kasus-ham-tak-kenal-kedaluwarsa.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sabrina Asril

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap