Pernyataan Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023

Saya telah membaca dengan seksama Laporam Tim Non Judicial Pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasar Keppres No 17/ 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara RI MENGAKUI bahwa Pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. DanĀ  saya SANGAT MENYESALKAN terjadinya pelanggaran HAM berat pada:

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Saya menaruh SIMPATI dan EMPATI yang MENDALAM terhadap para korban dan kekuarga korban. Oleh karena itu saya dan pemerintah berusaha untuk MEMULIHKAN HAK PARA KORBAN SECARA ADIL dan BIJAKSANA TANPA MENEGASIKAN penyelesaian judicial.

Yang kedua saya dan pemerintah berupaya dengan sungguh-sungguh agar Peristiwa HAM tidak akan terjadi ladi di masa mendatang.

Saya memerintahkan Menkopolhukam untuk mengawal proses agar kedua hal ini secara baik. Semoga menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional, kita dalam negara RI.

https://youtu.be/GUj4zRo_jLc

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap