Perjuangan menuntut keadilan dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 masih terus berlangsung.

Perjuangan menuntut keadilan dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 masih terus berlangsung.

Rumah Gerakan 98 akhirnya mendatangi lagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan kelanjutan kasus pelanggaran HAM berat ini dan diterima oleh komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Rumah Gerakan 98, Bernard AM Haloho mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Apalagi menurutnya, pembentukan pansus tersebut merupakan amanat Undang-undang.

“Pembentukan pansus yang dibuat Komnas HAM untuk lakukan proses penyelidikan berdasar amanat UU, itu yang harus dilaksanakan. Rekomendasi Komnas HAM sudah secara jelas menyebutkan terjadinya pelanggaran HAM berat. Dan ini diperkuat dengan terbitnya rekomendasi DPR yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi pada Presiden saat itu (SBY),” kata Bernard di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Kemudian ia juga mengatakan dalam pertemuan tersebut, bahwa pihak Komnas HAM menyebutkan Presiden telah meminta Kejaksaan Agung untuk menindak lanjuti kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998.

“Komnas HAM menyatakan kasus pelanggaran HAM berat ini telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan, namun tidak ada unsur terbaru dalam hal tersebut,” ujar Bernard.

Bernard menambahkan, kasus pelanggaran HAM berat yang telah memiliki kekuatan berdasarkan dukungan politik adalah kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998.

“Menurut kami inilah yang terlebih dulu harus dilakukan penyidikan. Dan dasar pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc ini adalah mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan rekomendasi DPR RI terkait dengan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat itu.

“kami akan lebih fokus memperjuangkan rekomendasi DPR terkait kasus pelanggaran HAM berat ini agar ditindak lanjuti oleh DPR,” ujar Beka.

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap