Kubu Jokowi Akui Punya Utang Penyelesaian Pelanggaran HAM

Anggota MPR Arsul Sani hadir dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema
Anggota MPR Arsul Sani hadir dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “PP No. 43 Tahun 2018 dan Tap MPR No. XI Tahun 1998, Sinergi Berantas Korupsi?” di Media Center MPR/DPR Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018. (dok MPR RI)

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin, Arsul Sani mengakui penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi utang pemerintahan Jokowi saat ini. Namun, dia mengatakan hal itu juga menjadi utang pemerintahan sebelumnya.

Pengakuan ini disampaikan Arsul dalam acara bedah visi misi calon presiden-wakil presiden Jokowi-Ma’ruf di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

“Ini harus diakui menjadi utang pemerintahan saat ini sebagaimana utang pemerintah sebelumnya. Utang ini kan sama tuanya dengan reformasi,” kata Arsul di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Januari 2019.

Arsul menuturkan, upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu kerap terganjal pelbagai persoalan, baik dari internal pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat maupun reaksi dari publik. Dia mencontohkan, pemerintah dan DPR belum sepakat ihwal upaya yang akan ditempuh.

Kata dia, DPR utamanya Komisi Hukum beranggapan bahwa pelanggaran HAM berat masa lalu harus diselesaikan melalui jalur pengadilan atau yudisial. Di sisi lain, Arsul berujar pemerintahan Jokowi juga berusaha alternatif penyelesaian lain melalui jalur nonyudisial.

Meski begitu, Arsul mengklaim Jokowi tak menutup pintu penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur yudisial. “Beliau sangat eager untuk mencari alternatif nonyudisial, tentu tanpa juga menutup sama sekali opsi yang yudisial,” kata Arsul.

Berikutnya, Arsul mencontohkan kasus pelanggaran HAM berat 1997/1998. Kata dia, orang-orang yang terlibat pengambilan keputusan saat itu juga masih aktif dalam konstelasi politik saat ini.

“Katakanlah kalau kita ambil dugaan pelanggaran HAM berat yang paling akhir itu 1998, itu melibatkan orang-orang yang secara konstelasi politik saat ini masih ikut di dalam pengambilan keputusan,” kata dia.

Tak cuma itu, Arsul mengakui DPR juga terhambat jika ingin mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Dia misalnya, pernah diminta oleh sebuah organisasi masyarakat Islam agar tak membahas isu pelanggaran HAM berat 1965. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, tak mudah bagi partai politik untuk berhadapan dengan basis massa pendukung.

“Walaupun kita secara nalar ingin menyelesaikan, tapi kalau secara kekuatan politik tidak bisa menegasikan suara-suara itu apalagi kalau itu basis-basis tradisional pendukungnya,” ujarnya.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1177282/kubu-jokowi-akui-punya-utang-penyelesaian-pelanggaran-ham

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap