Komnas HAM Terbitkan 930 SKKPHAM ke Korban Pelanggaran HAM Berat Selama 2023

Adrial akbardetikNews
Kamis, 25 Jan 2024 17:14 WIB

Jakarta – Komnas HAM telah menerbitkan 930 Surat Keterangan kepada Korban Pelanggaran HAM Berat (SKKPHAM) selama 2023. Surat itu diterbitkan untuk pemenuhan hak atas pemulihan kepada korban.
“Di tahun 2023, Komnas HAM menerbitkan 930 SKKPHAM, dan dibanding tahun sebelumnya, Di tahun 2022 itu SKKPHAM hanya berjumlah 374, sehingga jumlahnya cukup meningkat signifikan,” ujar Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/1/2024).

Haris mengatakan, bila dijumlahkan dari 2012 sampai 2023, sudah 7.122 surat yang telah diterbitkan. Haris berharap pemerintah menindaklanjuti proses pemulihan kepada korban.
“Total dari tahun 2012 hingga 2023 Komnas HAM telah mengeluarkan SKKPHAM sebanyak 7.122 surat,” katanya.

Haris menambahkan, berdasarkan catatan Komnas HAM, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang masih belum terselesaikan. Kasus yang telah diadili terkait kasus Paniai yang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Saat ini masih terdapat 12 kasus HAM Berat lainnya dari hasil penyelidikan Komnas HAM yang belum tuntas penanganannya,” ujarnya.

Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memperkuat upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Terkait kasus Paniai, Komnas HAM meminta pemerintah mendukung langkah kasasi.

“Mendorong pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, baik melalui mekanisme judisial maupun non-judisial, guna pemenuhan hak-hak korban, termasuk memperpanjang masa kerja Tim PKPHAM untuk agar pelaksanaan pemenuhan hak korban berjalan dengan baik,” katanya.

“Memastikan kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menyusun nomenklatur khusus untuk program dan anggaran pemenuhan hak korban Pelanggaran HAM Berat,” tambahnya.

Selain itu, Komnas HAM mendorong pemerintah segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Selain itu, Komnas HAM meminta kejaksaan segera menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat.

“Mendorong pemerintah untuk segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR),” ucapnya.

(ial/whn)

Sumber :  https://news.detik.com/berita/d-7160417/komnas-ham-terbitkan-930-skkpham-ke-korban-pelanggaran-ham-berat-selama-2023.

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap