Aktivis, mahasiswa dan korban pelanggaran HAM kembali melakukan aksi Kamisan ke-783 di depan Istana Presiden (10/8/2023). 

Aktivis, mahasiswa dan korban pelanggaran HAM kembali melakukan aksi Kamisan ke-783 di depan Istana Presiden (10/8/2023). 

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, para aktivis tetap menuntut pengadilan HAM ad Hoc sesuai dengan Undang-Undang no 26 tahun 2000 sebagai penyelesaian pelanggaran Ham berat di masa lalu dan mendesak Kejaksaan Agung agar menbentuk tim penyidik ad hoc sesuai pasal 21 ayat 3 Undang-undang tersebut. Tim ini berisi orang-orang dari berbagai kalangan yang paham tentang HAM, dapat berasal dari lingkungan Kejakgung dan dari luar.

Pemerintah juga dituntut untuk melakukan upaya pemenuhan hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh, mulai dari hak atas kebenaran, keadilan, reparasi (pemulihan) dan jaminan ketidakberulangan peristiwa.

Terakhir, para aktivis mendesak revisi UU no 31/1997 tentang peradilan militer untuk menghapus impunitas. Peradilan ini dianggap menjadi tempat perlindungan bagi para pelanggar HAM.

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap