Mahasiswa , Aktivis 98 dan Orang Tua Korban menolak calon Presiden yang terlibat pelanggaran HAM. Hal ini diungkapkan dalam diskusi bertema “Refleksi 9 Tahun Presiden Jokowi dalam Penyelesaian Kasus HAM” yang diadakan oleh Lingkar Mahasiswa Semanggi dan Aliansi Korban Kekerasan Negara (AKKRA) di Jakarta (28 Desember 2023)
Safic Ali , direktur NU online, menyampaikan menyelesaikan kasus memang tidak mudah, tapi bila penguasa tidak punya komitmen maka kasus cenderung dilupakan. Safic juga mengkritisi Kepres no 17 tahun 2022 tentang Pembentukkan Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ” Kepres ini bentuk ketidakmampuan pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dengan adil ”
Aktivis 98 ini juga menceritakan , pada tahun 2014 (saat Joko Widodo terpilih menjadi Presiden), publik mempunyai harapan kasus pelanggaran HAM dituntaskan. Tapi nyatanya sekarang Presiden Jokowi malah mendukung calon presiden yang terlibat pelanggaran HAM.
Sementara itu, Bona Sigalingging ( Aktivis 98) mengajak publik mencermati Kepres 17 tahun 2022 tentang Pembentukkan Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu termasuk Inpres 2 tahun 2023 Tentang Penyelesaian Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat dan Kepres 4 tahun 2023 tentang tim pemantau pelaksanaan rekomendasinya.
Menurut Bona, Kepres tersebut menghilangkan satu elemen pengungkapan yg sangat penting dalam kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yaitu: PELAKU.
“Adanya KORBAN berarti harus ada PELAKU. Meniadakan PELAKU membuktikan bahwa proses pengungkapan kasus HAM Berat masa dalam mekanisme non yudisial tidak serius dan membuktikan takluknya negara pada pada mereka yang patut diduga sebagai pelanggar HAM Berat”
Alumnus Atma Jaya ini juga mengingatkan resiko tidak lengkapnya pengungkapan ini akan membuat berulangnya kasus yang sama pada masa depan.
Rafly, Ketua Panitia acara, menyampaikan diskusi ini dilakukan untuk mengingatkan semua pihak, bahwa masih banyak kasus pelanggaran HAM yg belum terungkap. Aktivis mahasiswa Atma Jaya ini juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan menolak lupa kasus- kasus tersebut.
Senada dengan pernyataan di atas , Apriyanto Tambunan, Ketua Alumni Orange Atma Jaya Jakarta, berpendapat sampai sekarang Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara tidak memiliki keberanian serta keseriusan untuk menghadirkan sebuah pengadilan ham ad hoc dalam menyelesaikan kasus kasus pelanggaran HAM berat yang telah terjadi.
Hadir pula Asih Widodo, orang tua Sigit Prasetyo korban Semanggi 1, yang menegaskan siapapun pihak yg menembak anaknya harus dihukum . “Masak kejahatan kecil aja dihukum, tapi pembunuhan mahasiswa tidak? UUD 45 kan mengatur semuanya. Tugas tentara kan sebagai pertahanan bukan membunuh. Wiranto harus dihukum” tegas Pak Asih