Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Pemerintah Bertemu Eksil di Sejumlah Negara Eropa

Pemerintah menemui warga eksil yang tersebar di sejumlah negara Eropa untuk membahas pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

JAKARTA (VOA) —

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berdialog dengan warga eksil yang tersebar di sejumlah negara Eropa. Pertemuan dilakukan di Belanda pukul 11.00 siang waktu setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menyampaikan pemerintah sedang berupaya untuk memulihkan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk warga eksil yang berada di luar negeri. Ia menegaskan jalur nonyudisial ini tidak menghapus pidana dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Inpres ini memberi tekanan penyelesaian kepada korban, bukan kepada pelaku. Kalau pelaku pengadilan yang menyelesaikan, ini kebijakan pemerintah saja,” ujar Mahfud di Belanda, Minggu (27/8) siang.

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly melakukan pertemuan dengan warga eksil di Belanda. (Foto: Kemenko Polhukam)

Inpres yang dimaksud adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Menurut Mahfud, langkah ini diambil, karena penyelesaian secara yudisial masih mengalami kesulitan setelah reformasi.

Setidaknya ada 4 kasus yang telah diproses secara yudisial. Keempatnya adalah peristiwa setelah jajak pendapat Timor Timur, peristiwa Tanjung Priok, peristiwa Abepura, dan peristiwa Paniai. Tiga kasus (Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura) seluruhnya dijatuhi putusan bebas dan telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan kasus Paniai telah divonis bebas di tingkat pertama dan sedang dalam upaya hukum kasasi.

“Kita sudah mengajukan 35 orang terdakwa bebas semua. Ada yang pernah dihukum Abilio Soares dan Eurico Guterres. Tapi dibebaskan Mahkamah Agung melalui Pengadilan PK. Jadi satu pun dari 35 orang tidak ada yang dihukum. Karena pembuktian tidak memungkinkan,” tambah Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam pertemuan dengan warga eksil di Belanda. (Foto: Kemenko Polhukam)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menambahkan pemerintah akan memberikan kemudahan bagi warga eksil yang ingin datang ke Indonesia. Menurutnya, pemerintah akan memberikan fasilitas keimigrasian atau diberikan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak nol rupiah. Para eksil bisa tinggal sekitar lima tahun atau bisa ditingkatkan menjadi izin tinggal sementara.

“Saya sudah menyurati menteri keuangan dan ini sudah bisa kita lakukan,” jelas Yasonna.

Yasonna mendapatkan informasi banyak warga eksil yang ingin memiliki kewarganegaraan ganda Indonesia. Namun, kata dia, hal tersebut belum dapat dilakukan karena masih menjadi perdebatan di DPR.

Sasmito Madrim
Sumber:
https://www.voaindonesia.com/a/pulihkan-hak-korban-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-pemerintah-bertemu-eksil-di-sejumlah-negara-eropa/7243391.html

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap