Politisi PPP: Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu Tak Harus Lewat Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Arsul Sani menilai bahwa penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu tak harus melalui pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Meski terbuka kemungkinan membentuk pengadilan HAM ad hoc, namun menurut Arsul, perlu dipertimbangkan juga cara lain di luar mekanisme yudisial.

“Bentuknya itu yudisial dengan pengadilan HAM ad hoc atau dengan yang lain ya mari kita duduk (membahas). Kita dengarkan semua aspirasi masyarakat. Jadi jangan ujungnya itu selalu harus pengadilan HAM berat,” ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

“Kan ada alternatif penyelesaian lain yang juga perlu dikaji. saya tidak mengatakan jalan keluarnya itu bukan pengadilan HAM berat, tapi kajilah semua opsi itu, baik buruknya untuk bangsa ini,” ucap dia.

Arsul enggan mengatakan bahwa membentuk pengadilan HAM ad hoc itu sulit dilakukan.

Ia menuturkan, perlu ada analisis lebih dulu terkait dampak yang akan timbul. Apakah dengan pembentukan pengadilan HAM ad hoc dapat memenuhi rasa keadilan terhadap korban.

Pasalnya dalam beberapa kasus, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung kesulitan mencari alat bukti.

“Saya tidak ingin mengatakan lebih sulit. Tapi kita harus analisis betul kalau itu dilaksanakan, alat buktinya tidak memadai kemudian yang jadi terdakwa itu bebas. Masalah lagi kan? Jadi jangan mengusulkan sesuatu tanpa memikirkan jauh tentang dampaknya,” ucap Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma’ruf ini.

Pendapat berbeda diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Usman mengatakan bahwa penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui pembentukan pengadilan HAM ad hoc dan rekonsiliasi adalah dua opsi yang tidak bisa dipisahkan.

Artinya, kedua mekanisme tersebut harus dijalankan oleh pemerintah dalam penuntasan kasus HAM masa lalu sebagaimana mandat reformasi.

Oleh sebab itu, kata Usman, pemerintah tidak dapat keluar dari dua mekanisme itu.

“Dua-duanya itu bukan pilihan tapi kewajiban dan mandat dari reformasi. Jadi capres mana pun tidak boleh keluar dari mandat reformasi itu yaitu menyelesaikan pelanggaran HAM secara hukum yang berkeadilan lewat pengadilan dan melalui jalan di luar pengadilan. Dua-duanya itu tidak boleh ditawar lagi,” kata Usman.

Penulis: Kristian Erdianto

Editor: Krisiandi

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/21371501/politisi-ppp-penuntasan-kasus-ham-masa-lalu-tak-harus-lewat-pengadilan

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap