“Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98) mengapresiasi Keppres Tim Pemantau Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat dan Mendesak Pengusutan Hukum Tetap Berjalan”

Pelanggaran HAM berat tetap perlu diselesaikan lewat Pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan UU no 26 tahun 2000. Demikian hasil Focus Group Discussion di DPN Barikade 98 (Jakarta, 17 Maret 2023).

Menurut juru bicara Hengky Irawan, Koordinator Bidang Politik Barikade 98, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat telah ditandatangani pada tanggal 15 Maret 2023 sekaligus pembentukan Tim Pemantau PPHAM merupakan bukti serius Negara dalam menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM Berat yang terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003.

Hengky menambahkan “ Barikade 98 siap mengawal penyelesaian kasus HAM , sebagai bentuk partisipasi publik. Perlu juga dialog dengan korban serta keluarga atau ahli waris yang intensif dan melibatkan Pemerintah Daerah untuk mengindentifikasi korban serta menghilangkan stigma negatif terhadap para korban”

Alex Leonardo, menambahkan Keppres ini merupakan pelengkap dari proses penyelesaian, bukan menjadi pengganti. Oleh karena itu proses yudisial lewat Pengadilan HAM adhoc tetap perlu dijalankan. Aktivis Barikade 98 ini mengingatkan pula keprihatinan atas mandeknya sejumlah kasus seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Januari 2023, Pemerintah akan menyelesaikan secara adil tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Oleh sebab itu , Komnas Ham perlu membuat tim gabungan dengan Kejaksaan Agung agar kendala teknis dapat diselesaikan. Sehingga tidak ada lagi penundaan pengusutan”

Senada dengan pernyaatan di atas, Eriq Namara, pengurus DPN Barikade 98,  menyampaikan di tengah sejumlah keraguan terhadap niat baik negara untuk menyelesaikan Kasus pelanggaran HAM, Keppres ini telah menjadi langkah positif. Namun perlu juga pelibatan semua lembaga negara. Eriq mengingatkan ada beberapa kekurangan  “Sayangnya  KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA (PPPA) tidak dilibatkan mengingat issue korban pelanggaran HAM berat juga terkait erat dengan dilanggarnya hak Perempuan dan Anak”

Ada 12 kasus yang menjadi fokus Tim Pemantau  ini yaitu peristiwa 1965, Penembakan misterius 1982, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi 1 dan 2 tahun1998, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang paksa 1997-1998, peristiwa Wasior Papua 2003, pembantai dukun di Banyuwangi 1998, insiden Simpang KKA Aceh 1999, Jambu Keupok Aceh 2003, peristiwa Rumah Geudong 1989 dan Wamena Papua 2003.

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap