Aktivis Tetap Menuntut Pengadilan Atas Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Aksi Kamisan ke-770 di depan Istana Merdeka yang diikuti oleh puluhan aktivis JSKK ( Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan) dan mahasiswa menuntut penuntasan pelanggaran HAM berat dengan mekanisme Pengadilan HAM Undang-Undang no 26 tahun 2000 (6 April 2023)

Menurut Exaudi, aktivis FAMSI (Front Aksi Mahasiswa Semanggi), sesuai amanat UU 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah menggunakan mekanisme pengadilan HAM .

“Atas dasar tersebut sesuai dengan amanat UU, penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu adalah secara yudisial dan korban memiliki hak konstitusional dalam penyelesaian tersebut ” ujar Exaudi

Berkaitan dengan terbitnya Keppres no 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat, mahasiswa Atma Jaya ini menyampaikan Pemerintah tidak boleh mengesampingkan prinsip penyelesaian yudisial. Apabila pemerintah ingin mendorong proses penyelesaian non-yudisial hendaklah itu atas kepentingan dan kebutuhan korban, melalui proses yang akuntabel dan transparan. Mendorong pemulihan hak-hak korban dengan baik, termasuk mendorong keberdayaan korban akan keadilan

Exaudi menambahkan, pemerintah harus kembali melakukan investigasi dan mengakui peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya yang masih belum diakui.

Meski sempat turun hujan, aksi Kamisan ini tetap diikuti dengan antusias. Para aktivis juga mengangkat kasus Wamena Papua agar segera diusut tuntas.

Leave a Reply

Share via
Copy link
Powered by Social Snap