Peristiwa kerusuhan tanggal
13-l5 Mei 1998 tidak dapat
dilepaskan dari konteks dinamika sosial politik masyarakat Indonesia
pada masa itu, yang ditandai dengan rentetan peristiwa Pemilu 1997,
krisis ekonomi, Sidang Umum MPR RI Tahun 1998, demonstrasi simultan
mahasiswa, penculikan para aktivis dan tertembaknya mahasiswa Trisakti.
Pada peristiwa inilah rangkaian kekerasan yang berpola dan beruntun
yang terjadi secara akumulatif dan menyeluruh, dapat dilihat sebagai
titik api bertemunya dua proses pokok yakni proses pergumulan elit politik
yang intensif yang terpusat pada pertarungan politik tentang kelangsungan
rezim Orde Baru dan kepemimpian Presiden Suharto yang telah kehilangan
kepercayaan rakyat dan proses cepat pemburukan ekonomi.
Di bidang politik terjadi gejala
yang mengindikasikan adanya pertarungan faksi-faksi intra elit yang
melibatkan kekuatan-kekuatan yang ada dalam pemerintahan maupun masyarakat
yang terpusat pada isu penggantian kepemimpinan nasional. Hal ini tampak
dari adanya faktor dinamika politik seperti yang tampak dalam pertemuan
di Makostrad tanggal 14 Mei 1998 antara beberapa pejabat ABRI dengan
beberapa tokoh masyarakat, yang menggambarkan bagian integral dari pergumulan
elit politik. Di samping itu dinamika pergumulan juga tampak pada tanggung
jawab Letjen TNI Prabowo Subianto dalam kasus penculikan aktivis.
Analisa ini semakin dikuatkan
dengan fakta terjadinya pergantian kepemimpinan nasional satu minggu
setelah kerusuhan terjadi, yang sebelumnya telah didahului dengan adanya
langkah-langkah ke arah diberlakukannya TAP MPR No. V /MPR/1998.
Di bidang ekonomi terjadi krisis
moneter yang telab mengakibatkan membesarnya kesenjangan sosial ekonomi,
menguatnya persepsi tentang ketikdakadilan yang semakin akut dan menciptakan
dislokasi sosial yang luas yang amat rentan terhadap konflik vertikal
(antarkelas) dan horizontal (antargolongan).
Di bidang sosial, akibat krisis
bidang politik dan ekonomi, nampak jelas gejala kekerasan massa yang
eksesif yang cenderung dipilih sebagai solusi penyelesaian masalah,
misalnya dalam bentuk penjarahan di antara sesama penduduk di daerah.
Begitu pula adanya sentimen ras yang laten dalam masyarakat telah merebak
menjadi rasialisme terutama di kota-kota besar. Di samping itu identitas
keagamaan telah terpaksa digunakan oleh sebagian penduduk sebagai sarana
untuk melindungi diri sehingga menciptakan perasaan diperlakukan secara
diskriminstif pada golongan agama lain. Mudah dipahami bahwa latar belakang
kekerasan-kekerasan itu telah menjadikan peristiwa penembakan mahawiswa
Universitas Trisakti sebagai pemicu kerusuhan berskala nasional.
Pada aras mikro (massa) dapat
dianalisis bahwa dari satuan unit wilayah (enam lokasi kota yang dipilih
TGPF), terdapat beberapa kesamaan, kemiripan, maupun variasi pola kerusuhan.
Pertama, di Jakarta
pola umum kerusuhan terjadi dalam empat tahap, yaitu:
(a) tahap persiapan/pra perusakan meliputi aktivitas memancing
reaksi dengan cara membakar material tertentu (ban, kayu, tong sampah,
barang bekas) dan atau dengan cara membuat perkelahian antar kelompok/pelajar
juga dengan meneriakan yel-yel tertentu untuk memanasi massa/menimbulkan
rasa kebencian seperti: "mahasiswa pengecut", "polisi anjing;"
(b) tahap perusakan meliputi aktivitas seperti: melempar batu,
botol, mendobrak pintu, memecahkan kaca, membongkar sarana umum dengan
alat-alat yang dipersiapkan sebelumnya;
(c) tahap penjarahan meliputi seluruh aktivitas untuk mengambil
barang atau benda-banda lain dalam gedung yang telah dirusak;
(d) tahap pembakaran yang merupakan puncak kerusuhan yang memberikan
dampak korban dan kerugian yang paling besar.
Kedua, di Solo, TGPF
menemukan fakta yang selain memberi petunjuk jelas mengenai keterlibatan
para preman termasuk organisasi pemuda setempat, juga dari kelompok
yang berbaju loreng dan baret merah sebagaimana yang digunakan kesatuan
Kopassus, dalam mengkondisikan terjadinya kerusuhan. Kasus-kasus Solo,
mengindikasikan keterkaitan antara kekerasan massa di tingkat bawah
dengan pertarungan elite di tingkat atas. Penumpangan kasus Solo melalui
provokator lokal dipermudah oleh kenyataan, bahwa aksi-aksi mahasiswa
Solo sebelum kerusuhan sudah menimbulkan bentrokan dan korban fisik,
bahkan pada masa-masa sebelum mahasiswa di kota lain berdemontrasi.
Ketiga, Surabaya dan
Lampung dan dikelompakkan menjadi satu kategori, karena beberapa ciri
yang serupa. Di kedua kota ini, kerusuhan relatif berlangsung cepat
dan segara dapat diatasi, skalanya relatif kecil dengan korban dan kerugian
yang tidak begitu parah. Sekalipun pada kasus kedua kota ini juga didapati
"penumpang gelap" (free rider) dan provokator lokal tetapi keduanya
menunjukkan lebih menonjol sifat lokal, sporadis, terbatas, dan spontan.
Keempat, kasus Palembang
lebih tidak bersifat spontan dibanding Surabaya dan Lampung. Para "penumpang
gelap" atau provokator lokal lebih berperan dan mengarah pada kerusuhan
terencana dan terorganisir dalam skala yang lebih besar.
Kelima, sedangkan kasus
Medan, unsur-unsur penggerak lokal dengan ciri preman kota lebih
menonjol lagi. patut diingat, bahwa kerusuhan di Medan sudah terjadi
sepekan sebelum kerusuhan tanggal 13-15 Mei 1998 di lima kota lainnya,
namun Medan merupakan titik awal rangkaian munculnya secara nasional.
Dari uraian di atas, TGPF
menemukan bahwa kerusuhan di Jakarta, Solo, Medan mempunyai kesamaan
pola. Sedangkan kerusuhan di Palembang secara umum memiliki kesamaan
dengan kerusuhan di Jakarta, Solo, Medan namun memiliki ciri spesifik
di mana provokator dan "penumpang gelap" sukar dibedakan. Adapun kerusuhan
yang terjadi di Lampung dan Surabaya, pada hakekatnya menunjukkan sifat-sifat
yang lokal, sporadis, terbatas dan spontan.
5.2.1. Korban Kekerasan
Seksual
1. Besarnya jumlah korban
jiwa selama kerusuhan disebabkan oleh telah terkumpulnya secara berpola
terlebih dahulu jumlah massa yang besar disekitar gedung-gedung pusat
pertokoan yang kemudian pada awalnya didorong memasuki gedung-gedung
tersebut meninggal di dalam gedung yang terbakar. Bahwa jumlah korban
jiwa yang besar juga diakibatkan oleh sangat lemahnya upaya penyelamatan,
baik oleh masyarakat maupun instansi/aparatur. Faktor kebakaran dan
skala kerusuhan yang telah terjadi merupakan penyebab utama dari kerugian
materiil yang sangat besar.
2. Dari segi intensitas
kekerasan terhadap sebagian korban yang menjadi sasaran serangan, dimensi
sentimen anti rasial terhadap golongan etnik Cina yang latent merupakan
faktor penyebab dominan yang mudah diekspolitir untuk menciptakan kerusuhan.
Faktor lain yang telah menyebabkan penyerangan terhadap kelompok etnis
Cina karena penyerangan awal yang ditujukan terhadap toko-toko dan rumah-
rumah milik golongan etnis tersebut yang terkonsentrasi di beberapa
wilayah tertentu.
3. Kekerasan seksual
telah terjadi selama kerusuhan dan merupkan satu bentuk serangan terhadap
martabat manusia yang telah menimbulkan penderitaan yang dalam serta
rasa takut dan trauma yang luas. Kekerasan seksual terjadi karena adanya
niat tertentu, paluang, serta pembentukan psikologi massa yang seolah-olah
membolehkan tindakan tersebut dilakukan sehingga melipatgandakan terjadinya
perbuatan tersebut.
4. Sosial Ekonomi. Tekanan
dan kesenjangan sosial ekonomi yang diperparah oleh kelangkaan bahan
pokok yang dialami masyarakat, rawan terhadap pengeksploatasian sehingga
melahirkan dorongan-dorongan destruktif untuk melakukan tindak-tindak
kekerasan (perusakan, pembakaran, penjarahan dan lain-lain). Sebagian
besar mereka yang terlibat ikut- ikutan dalam kerusuhan pada dasarnya
adalah korban dari keadaan serta struktur yang tidak adil. Mereka berasal
dari lapisan rakyat kebanyakan.
5. Adanya kesimpangsiuran
di masyarakat tentang ada tidaknya serta jumlah korban perkosaan timbul
dari pendekatan yang didasarkan kepada hukum positif yang mensyaratkan
adanya laporan korban, ada/tidaknya tanda-tanda persetubuhan dan atau
tanda-tanda kekerasan serta saksi dan petunjuk. Di pihak lain, keadaan
traumatis, rasa takut yang mendalam serta aib yang dialami oleh korban
dan keluarganya, membuat mereka tidak dapat mengungkapkan segala hal
yang mereka alami.
Dari korban kekerasan seksual,
khususnya korban perkosaan yang berjumlah 14 orang, setelah diverifikasi
terdapat dua kelompok korban ditinjau dari sudut pendekatan positif
dan empirik yaitu:
1. Fakta yang berasal dari korban langsung dan IDI yang
berdasarkan sumpah jabatan dan Protokol Jakarta sebanyak 3 orang.
2. Fakta yang berasal dari keluarga korban, saksi, psikater/psikolog
maupun rohaniwan/pendamping sebanyak 11 orang.
5.2.2. Aspek Pertanggungjawaban
Keamanan
Kurang memadainya koordinasi
antar satuan pengaman, adanya keterlambatan antisipasi, adanya aparat
keamanan yang membiarkan kerusuhan terjadi dan adanya kesimpangsiuran
penerapan perintah dari masing-masing satuan pelaksana, begitu juga
perbedaan persepsi tentang adanya vakum kehadiran aparat keamanan dimungkinkan
karena:
1. Adanya kelemahan
komando dan pengendalian yang berakibat pada ketidaksamaan , ketidakjelasan/kesimpangsiuran
perintah yang diterima oleh satuan/pasukan di lapangan.
2. Pemilihan penetapan prioritas penempatan pasukan pengaman
sentra-sentra ekonomi dan perdagangan yang tidak memadai untuk dapat
segara meredakan keadaan telah menyebabkan banyak korban, bertalian
dngan kondisi keterbatasan pasukan di wilayah jakarta serta dihadapkan
dengan ekskalasi kerusuhan yang tidak mampu diantisipasi.
3. Komunikasi antar pasukan pengamanan tidak lancar yang disebabkan
oleh keanekaragaman spesifikasi alat-alat komunikasi yang digunakan
, yang semakin dipersulit oleh banyaknya gedung bertingkat tinggi.
4. Sesuai dengan doktrin ABRI rakyat bukanlah musuh, sehingga
secara hukum aparat keamanan tidak boleh mengambil tindakan berupa penembakan
terhadap rakyat/masyarakat. Secara psikologi aparat keamanan menghadapi
dilema untuk mengambil tindakan efektif oleh karena banyaknya anggota
masyarakat dan adanya pasukan lain yang berada di sekitar lokasi.
5. Adanya perbedaan pola tindak dan bentrokan di lapangan antara
yang mencerminkan kondisi kurangnya koordinasi dan saling kepercayaan
akan tugas untuk menghadapi tekanan arus massa yang besar.
Kurang/terbatasnya satuan operasi
Polda maupun Kodam Jaya dihadapkan pada luasnya wilayah tanggung jawab
serta banyaknya tempat-tempat yang bernilai strategis (obyek wisata),
Seharusnya Kapolda ataupun Pangdam Jaya mengambil skala prioritas dalam
mengalokasikan atau menempatkan satuan/pasukan pengaman, sehingga ada
beberapa tempat/wilayah terpaksa tidak dialokasikan satuan/pasukan pengaman.