|
Indeks








|
BAB
III PELAKSANAAN KEGIATAN
3.1. Mengumpulkan dan mengolah
data dari sumber-sumber:
1. Tim Relawan: Data
korban kerusuhan dan analisisnya (korban jiwa, luka-luka, penjarahan,
kekerasan seksual) di Jakarta, Palembang, Solo dan Surabaya. Pola kerusuhan
yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, status penjarah dalam kerusuhan,
pengaduan, dokumentasi, informasi, video dab lain-lain.
2. Bakom PKB: Data penyerangan seksual, foto, video, transkript
hot-line berupa informasi dan pengaduan.
3. Komnas HAM: Data dan analisa kerusuhan di Jakarta dan sekitarnya.
4. YLBHI: Data penculikan pada waktu kerusuhan.
5. Polri: Data korban kerusuhan, berupa korban jiwa dan material.
3.2. Kotak Pos dan Hotlines
yang dibuka untuk menampung informasi sebagai berikut:
1. Kotak Pos menerima
146 surat berisi informasi, pengaduan, opini dan lain-lain.
2. Hotlines
2.1. Departemen Kehakiman (Jl. Rasuna Said): 32 kontak berupa
pengaduan dan informasi, isi bervariasi.
2.2. Sekretariat Tim Relawan (Jl. Arus Dalam I): 41 kontak berupa
informasi, pengaduan, ancaman dan pertanyaan seputar eksistensi serta
hasil temuan TGPF.
2.3. Mabes Polri: 12 kontak berupa pengaduan dan informasi
2.4. Jl. Hang Tuah Raya No.3: 33 kontak berupa pengaduan dan
informasi,
2.5. YLBHI: 5 kontak berupa pengaduan dan informasi.
3.3. Dalam rangka penyelidikan,
tiga subtim TGPF melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1. Subtim Verifikasi:
1.1. Menyelenggarakan
Verifikasi data korban hasil pengolahan oleh Tim Asistensi, Sub Tim
Verifikasi telah meminta kesaksian dan keterangan dari saksi mata, saksi
ahli, korban, keluarga korban, dan pendamping korban sebanyak 24 orang
di Jakarta dan lebih dari 100 orang yang dimintakan keterangannya di
lapangan baik oleh TGPF maupun Tim Asistensi.
1.2. Menyelenggarakan wawancara untuk memperoleh testimoni dengan
pejabat dan tokoh masyarakat di Surakarta, Surabaya, Lampung, Palembang,
dan Medan, para pejabat dan tokoh masyarakat yang dapat dimintai keterangan
adalah Gubernur KDH Tk. I, Panglima Daerah Militer, Kepala Daerah Kepolisian,
Komandan Korem, Kepala Kepolisian Wilayah, Komandan Kodim, Kepala Kepolisian
Tabes/Resort, Walikotamadya, Camat, LBH, Bakom PKB, Pimpinan Parpol/Ormas.
2. Subtim Testimoni:
Hingga tugas-tugas TGPF berakhir,
Subtim Testimoni telah meminta keterangan/kesaksian sepuluh pejabat
(sebagian bersama atau beserta stafnya) terkait yang bertanggung jawab
pada saat kerusuhan 13-15 Mei 1998 terjadi di Jakarta. Mereka adalah:
* Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin (Pangdam Jaya pada saat kerusuhan).
* Mayjen Pol Hamami Nata (Kapolda Metro Jaya pada saat kerusuhan)
* Mayjen TNI Sutiyoso (Gubernur KDKI Jakarta)
* Mayjen TNl Zacky Anwar Makarim (Ka BIA)
* Mayjen TNI (Mar) Soeharto(Dankormar)
* Letjen TNI Prabowo Subianto (Pangkostrad pada saat kerusuhan)
* Fahmi Idris (Tokoh Masyarakat)
* Brigjen TNI Sudi Silalahi (Kastaf Kodam Jaya)
* Kolonel Inf Tri Tamtomo (Asops Kodam Jaya)
* Jenderal TNI Subagyo H.S. (KASAD/Mantan Ketua DKP)
3. Subtim Fakta Korban:
Subtim Fakta Korban tidak
hanya menyajikan ulang, data kerugian fisik akibat kerusuhan, tetapi
memberikan penekanan khusus pada korban manusia. Perspektif Subtim Fakta
Korban adalah sisi penderitaan manusia akibat kerusuhan tersebut, sekalipun
bukan berarti mengabaikan atau tidak menghitung aspek kerugian fisiknya.
Subtim Fakta Korban juga memberi perhatian dan perlakuan secara khusus
atas laporan-laporan kekerasan seksual termasuk perkosaan selama kerusuhan
berlangsung. Dalam proses melakukan verifikasi, Subtim telah meminta
keterangan dari saksi korban sebanyak 25 orang, saksi ahli 20 orang,
saksi mata/keluarga, 36 Rohaniawan/Pendamping 10 orang. Kecuali itu
Subtim juga meminta keterangan dari aparat keamanan tentang korban.
TGPF juga menggunakan prosedur yang disebut Protokol Minesota
yang disesuaikan dengan ruang lingkup korban kerusuhan. Prosedur ini
dinyatakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
yang melaksanakan protokol ini sebagai Protokol Jakarta.
|