|
BAB
II ORGANISASI DAN TATA KERJA
2.1. Organisasi
2.1.1. Organisasi
TGPF dirancang bersifat fungsioal
dan masing-masing bagian, termasuk setiap anggota, tidak berkedudukan
subordinat terhadap bagian atau anggota lainnya. Struktur dan susunan
organisiasi adalah sebagai berikut:
1. Ketua/Anggota : Marzuki
Darusman SH (Komnas HAM)
2. Wakil Ketua I/Anggota : Mayjen Pol Drs Marwan Paris MBA (Mabes
ABRI)
3. Wakil Ketua II/Anggota : K.H. Dr Said Aqiel Siradj (NU)
4. Sekretaris/Anggota : Dr Rosita Sofyan Noer MA (Bakom-PKB)
5. Wakil Sekretaris I/Anggota : Zulkarnain Yunus SH (Depkeh)
6. Wakil Sekretaris II/Anggota : Asmara Nababan SH (Komnas HAM)
7. Anggota : Sri hardjo SE (Kantor Menperta)
8. Anggota : Drs Bambang W. Soeharto (Komnas HAM)
9. Anggota : Prof Dr Saparinah Sadli (Komnas HAM)
10. Anggota : Mayjen TNI Syamsu D Sh (Mabes ABRI)
11. Anggota : Mayjen Pol Drs Da'i Bachtiar (Mabes ABRI)
12. Anggota : Abdul Ghani SE (Deplu)
13. Anggota : I Made Gelgel SH (Kejakgung)
14. Anggota : Dunidja D (Depdagri)
15. Anggota : Romo I Sandyawan Sumardi SJ (Tim Relawan)
16. Anggota : Nursyahbani Katajsungkana SH (LBH-APIK)
17. Anggota : Abdul Hakim Garuda Nusantara SH, LLM (Elsam)
18. Anggota : Bambang Widjojanto SH (YLBHI)
19. Anggota : Ita F. Nadya (Tim Relawan, mengundurkan diri sejak
permulaan)
2.1.2. Dalam rangka penyelidikan,
TGPF membentuk 3 Subtim, sebagai
berikut:
1. Subtim Verifikasi : Sri Hardjo SE (Ketua)
2. Subtim Testimoni : Dr Bambang W Suharto (Ketua)
3. Subtim Fakta Korban : Prof Dr Saparinah Sadli (Ketua)
2.2. Sekretariat
Untuk memperlancar tugas-tugas,
TGPF membuka 3 sekretariat sebagai berikut:
1. Departemen Kehakiman
Jalan Rasuna Said Kav 4-5, Kuningan Sekretariat ini dikoordinasi oleh
Sulkarnain Yunus SH dibantu Muljanto SH, K. Suparlan SH, Demak Lubis
dan Bambang Pamungkas.
2. Jalan Hang Tuah Raya No.3
Kebayoran baru, Jakarta Sel;atan Sekretariat inbi dikoordinasi oleh
Dr Rosita Sofyan Noer MA dibantu Dra Hetty S, Indra Kusuma SH, dan Sri
Rahajeng SH.
3. Komnas HAM
Jalan Latuharhary 4 B, Jakarta Pusat Sekretariat ini dikoordinasi oleh
Asmara Nababan SH
2.3. Tim Asistensi
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari,
TGPF dibantu oleh satu Tim Asistensi sebagai berikut:
1. Ketua/Anggota : Hermawan Sulistyo PhD
2. Wakil Ketua/Anggota : Letkol Pol Drs Rusbagio Ishak
3. Anggota : Drs M. Riefqy Muna M. Def,Stud
4. Anggota : Drs Mohammad Rum
5. Anggota : Dra Hargyaning Tyas
6. Anggota : Lettu Pol Andi Nurlia
7. Anggota : Lettu Pol Pandra Arsyad SH
8. Anggota : Robertus Robert S.Sos
9. Anggota : Juliadi Karmandito S.Sos
10. Anggota : Moch. Nurhasim S.Ip
11. Anggota : Ir Sri Palupi
12. Anggota : Dra Ruth Indiah Rahayu
2.4. Tatakerja
Dalam rangka membuka kesempatan
yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, TGPF
membuka satu kotak pos dan 5 hotlines. Selain itu, TGPF membangun komunikasi
untuk penyampaian hasil kepada masyarakat melalui media massa. TGPF
juga membangun kerja sama dengan beberapa lembaga/instansi pemerintah
maupun pihak lain. Proses kerja TGPF mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Pengumpulan dan pengolahan data dari berbagai sumber.
2. Melakukan verifikasi atas data dari berbagai sumber tersebut.
3. Mengadakan wawancara dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat,
baik sipil maupun ABRI.
4. Mengadakan pertemuan konsultatif dengan lembaga profesi dan saksi
ahli.
5. Melakukan kunjungan lapangan ke daerah-daerah.
6. Menyusun ulang gambaran alur peristiwa serta melakukan analisis.
7. Menyimpulkan temuan-temuan dan mengungkapkan duduk perkara sebenarnya.
8. Menyusun rekomeodasi kebijakan dan kelembagaan
|