|
Indeks









|
BAB
I PENGANTAR
1.1. Umum
Berdasarkan Keputusan Bersama
Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri
Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung, telah dibentuk Tim Gabungan
Pencari Fakta (TGPF) pada tanggal 23 Juli 1998. Tim Gabungan ini bekerja
dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang
peristiwa 13-15 Mei. 1998. TGPF terdiri dari unsur-unsur pemerintah,
Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM), LSM, dan
organisasi kemasyarakatan lainnya.
Sejak dibentuk dalam masa tiga
bulan TGPF telah melaksanakan tugas-tugasnya yang berakhir pada tanggal
23 Oktober 1998. Ringkasan Eksekutif ini merupakan ringkasan dari Laporan
Akhir, sedangkan Laporan Akhir terdiri dari Ringkasan Eksekutif ini
dengan semua lampiran yang terdiri dari Seri 2: Data-data Kerusuhan,
Seri 3: Foto-foto dan Laporan Kemajuan (Progress Report), Seri 4: Fakta
Korban, Seri 5: Testimoni dan Seri 6: Verifikasi Dalam Laporan Akhir,
bahan-bahan disusun dan dianalisa menurut wilayah peristiwa (Jakarta,
Solo, Surabaya, Medan, Palembang, Lampung), kecuali laporan mengenai
kekerasan seksual (sexual violence), yang disusun secara tersendiri,
Laporan Akhir ini merupakan dokumen aktual sebagai pertanggungjawaban
TGPF.
1.2. Abstraksi
TGPF berkeyakinan, bahwa peristiwa
tanggal 13-15 Mei 1998 tidak dapat dilepaskan dari konteks keadaan dan
dinamika sosial-politik masyarakat Indonesia pada periode waktu itu,
serta dampak ikutannya. Peristiwa-peristiwa sebelumnya seperti Pemilu
1997, penculikan sejumlah aktivis, krisis ekonomi, Sidang Umum MPR-RI
1998, unjukrasa/demonstrasi mahasiswa yang terus-menerus, serta tewas
tertembaknya mahasiswa Universitas Trisakti, semuanya berkaitan erat
dengan peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998. Kejadian-kcjadian tersebut
nerupakan rangkaian tindakan kekerasan yang menuju pada pecahnya peristiwa
kerusuhan yang menyeluruh pada tangga1 13-15 Mei 1998. TGPF berkeyakinan,
bahwa salah satu dampak utama peristiwa kerusuhan tersebut adalah terjadinya
pergantian kepemimpinan nasional pada tanggal 21 Mei 1998. Dampak ikutan
lainnya ialah berlanjutnya kekerasan berupa intimidasi dan kekerasan
seksual termasuk perkosaan yang berhubungan dengan kerusuhan 13-15 Mei
1998.
Di semua wilayah yang dikaji
oleh TGPF didapat adanya kesamaan waktu pecahnya kerusuhan. Kedekatan,
bahkan kesamaan pola kejadian mengindikasikan kondisi dan situasi sosial-ekonomi-politik
yang potensial memungkinkan pecahnya suatu kerusuhan, Kondisi objektif
tersebut pada gilirannya sebagian memang pecah secara alamiah dan sebagian
lagi dipecahkan melalui sarana-sarana pemicu. Pola kerusuhan bervariasi,
mulai dari yang bersifat spontan, lokal, sporadis, hingga yang terencana
dan terorganisir. Para pelakunya pun beragam, mulai dari massa ikutan
yang mula-mula pasif tetapi kemudian menjadi pelaku aktif kerusuhan,
provokator, termasuk ditemukannya anggota aparat keamanan.
1.3. Skala Kerusuhan
TGPF mendefinisikan bahwa kerusuhan
adalah keseluruhan bentuk dan rangkaian tindak kekerasan yang meluas,
kompleks, mendadak dan eskalatif dengan dimensi-dimensi kuantitatif
dan kualitatif. Skala kerusuhan 13-15 Mei 1998 mencakup aspek-aspek
sosial, politik, keamanan, ekonomi bahkan kultural. Dilihat dari kerangka
waktu (time frame), kerusuhan ini membawa dampak ikutan. Dengan demikian,
rentang kerusuhan harus dirujuk pada dinamika krisis nasional, hingga
dampak-dampak pasca kerusuhan, dalam lingkup geografis yang berskala
nasional. Enam kota yang dikaji merupakan contoh dari skala nasional
kerusuhan yang terjadi. Secara ringkas, kerusuhan 13-15 Mei 1998 harus
diletakkan dalam rentang waktu sebelum dan sesudahnya, dimensinya menyeluruh
dan multi aspek, serta wilayah cakupannya bersifat nasional. Dari sudut
aktivitas, klasifikasi kerusuhan yang ditetapkan TGPF mencakup rangkaian
tindak perusakan, penjarahan, pembakaran, kekerasan seksual, penganiayaan,
pembunuhan, penculikan, dan intimidasi yang menjurus menjadi teror.
1.4. Prosedur
dan Arah Penyelidikan
Penyelidikan TGPF diawali dugaan
pengumpulan informasi, fakta, dan data lapangan (pada aras massa), guna
menemukan kembali jejak-jejak rangkaian peristiwa dan hubungan antar
subjek dalam peristiwa itu berikut waktu (tempus) dan tempat (locus)
peristiwanya. Dengan prosedur ini dapat ditemukan kembali, dan direkonstruksi,
kronologi peristiwa di setiap lokasi. Tahap tersebut dilanjutkan dengan
rekonstruksi makro (pada aras pengambilan keputusan) melalui serangkaian
wawancara dan temu konsultasi dengan para pejabat terkait pada saat
kerusuhan, lembaga masyarakat, dan organisasi profesi. Tahap berikutnya
berupa pemetaan hubungan, jika ada, antara kedua arah penyelidikan.
|